Pengertian Perjanjian Internasional
Apa yang dimaksud dengan perjanjian internasional (international agreement)? Secara umum, pengertian perjanjian internasional adalah suatu perjanjian yang dibuat berdasarkan hukum internasional oleh beberapa negara atau organisasi internasional untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Dalam sebuah hubungan organisasi internasional dari beberapa negara anggotanya seringkali mengadakan international agreement. Perjanjian multilateral yang dimaksud adalah bentuk kesepakatan yang mendapatkan perlindungan secara internasional.
Perjanjian ini melibatkan persetujuan antar negara sehingga terbenuk hak dan kewajiban dari masing-masing negara yang tercantum dalam surat perjanjian multilateral. Tujuannya adalah untuk menciptakan akibat-akibat hukum. Perjanjian seperti ini penting untuk membangun relasi antar negara.
Tentu saja dalam international agreement setiap negara yang bergabung memiliki tujuan yang sama, yakni untuk mendapatkan keuntungan. Perjanjian tidak serta merta dapat terjadi begitu saja karena membutuhkan beberapa tahapan yang harus dialalui.
Baca juga: Organisasi Internasional
Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli
Beberapa ahli di bidang hubungan internasional pernah menjelaskan mengenai international agreement, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. G. Schwarzenberger
Menurut G. Schwarzenberger (1967), pengertian international agreement adalah persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral ataupun multilateral.
2. Oppenheim
Menurut Oppenheim (1996), perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara, yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak.
3. Mochtar Kusumaatmadja
Menurut Mochtar Kusumaatmadja (1982), pengertian perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu.
Artikel lain: Perdagangan Internasional
Tahapan Perjanjian Internasional
Dalam pelaksanaan perjanjian multilateral terdapat beberapa tahapan penting yang harus dilalui oleh masing-masing negara, yaitu:
1. Tahap Perundingan
Dalam tahap perundingan, setiap negara yang tergabung wajib mengirimkan satu delegasi yang memiliki kuasa penuh atas negaranya. Sehingga delegasi tersebut memiliki wewenang untuk menandatangani perjanjian atas nama negaranya.
Namun, bisa menjadi pengecualian apabila dalam perjanjian internasional yang dibentuk tidak perlu melibatkan kuasa penuh. Perundingan ini bertujuan untuk melakukan musyawarah dan diskusi dalam konferensi diplomatik mencakup perumusan perjanjian multilateral dalam bentuk naskah.
Keputusan dalam sebuah perjanjian multilateral hanya bisa dianggap sah apabila disetujui minal 2/3 dari negara yang bergabung dan naskah masih dapat bisa di sempurnakan di kemudian hari untuk menghindari kesalahan tafsir. Perundingan memiliki beberapa proses, antara lain:
- Penjajakan
Dalam proses ini dilakukan telaah terhadap manfaat perjanjian bagi kepentingan nasional. Delegasi yang memiliki kuasa akan melakukan konsultasi dengan DPR jika perjanjia tersebut berkaitan dengan kepentingan politis.
- Perundingan
Perundingan untuk merancang perjanjian multilateral melibatkan salah stau delegasi negara terutama menteri atau bisa juga pejabat negara untuk materi perjanjian sesuai lingkup masing-masing.
- Perumusan Naskah
Seluruh negara yang tergabung dalam perjanjian multilateral berhak secara aktif untuk ikut dalam perumusan naskah perjanjian
- Penerimaan
Penerimaan yang dimaksud adalah setiap anggota negara yang tergaung berhak menimbang lalu memutuskan apakah naskah perjanjian diterima atau tidak
2. Tahap Penandatanganan
Naskah perjanjian internasional yang sudah disempurnakan dan sudah tida ada permasalahan prinsip dalam naskah maka naskah tersebut akan ditandatangani setiap wakil negara yang bergabung dalam perjanjian.
Penandatanganan berarti setiap negara sudah menyetujui dan terikat terhadap perjanjia tersebut. Penandatanganan ini harus dilakan oleh menteri atau presiden, bisa juga delegasi yang secara sah sudah mendapatkan kuasa untuk mewakiliki negaranya.
3. Tahap Pengesahan
Naskah perjanjian yang sudah ditandatangani seluruh anggota negara yang bergabung, akan diserahkan kepada masing-masing negara.
Proses pengesahan terdiri dari tiga macam ratifikasi, yakni Ratifikasi Badan Eksekutif, Ratifikasi Badan Legislatif dan gabungan keduanya. Beberapa perjanjian dapat dilakukan dengan UU maupun Kepres seperti masalah politik, pertahanan, keamanan dan perdamaian.
Fungsi Perjanjian Internasional
Menurut M. Burhan Tsani, perjanjian multilateral akan memberikan dampak pada lingkungan kehidupan bermasyarakat di seluruh dunia. Fungsi perjanjian internasional ini diantaranya adalah:
- Sebuah negara akan mendapatkan pengakuan umum dari anggota masyarakat bangsa-bangsa
- Perjanjian tersebut akan menjadi sumber hukum internasional
- Sebagai sarana untuk mengembangkan kerjasama internasional dan membangun kedamaian antar bangsa
- Mempermudah proses transaksi dan komunikasi antar negara
Pembatalan Perjanjian Internasional
Setelah mengetahui apa itu perjanjian multilateral dan bagaimana tahapannya, kita juga harus tahu bahwa perjanjian ini bisa batal atas dasar hukum.
International agreement memang bersifat mengikat bagi anggota negaranya yang tergabung. Namun, ada beberapa hal dapat menyebabkan batalnya perjanjian internasional meskipun sudah disepakati, diantaranya:
- Salah satu negara yang tergabung dalam perjanjian tersebut melanggar ketentuan yang tercantum dalam naskah perjanjian. Maka negara lain yang merasa dirugikan berhak mengundurkan diri dari ikatan perjanjian
- Unsur kesalahan dari isi perjanjian sehingga dalam pelaksanaannya kurang maksimal
- Indikasi penipuan dari negara satu terhadap negara lain pada saat pembuatan perjanjian yang bersifat merugikan bisa dalam bentuk penyalahgunaan perjanjian maupun pencurangan yang bisa dilakukan dengan segala cara
- Adanya ancaman atau paksaan dari suatu negara yang dapat berupa acaman kekuatan
- Kenyataan bahwa ternyata international agreement yang dibuat tidak sesuai dengan dasar hukum internasional, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan melalui kesepakatan.
Suatu kesepakatan internasional memiliki periode, namun jika dalam rentang periode yang sudah ditetapkan ternyata tujuan sudah tercapai maksimal maka kesepakatan tersebut dapat dibubarkan. Tentu saja ini berdasarkan kesepakatan masing-masing anggota.
Perjanjian multilateral bukan hanya sekedar hitam diatas putih saja karena melibatkan berbagai komponen dan materi kesepakatan yang berusaha untuk saling menguntungkan tanpa adanya dominansi dari salah satu anggota saja. Sehingga proses perumusannya membutuhkan hasil yang benar-benar matang agar tidak menimbulkan ketidak optimalan perjanjian.
Baca juga: Daftar Negara Terkaya di Dunia
Di atas tadi adalah penjelasan singkat mengenai pengertian Perjanjian Internasional secara umum dan menurut para ahli serta tahapan atau prosedurnya. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.